SPBE menjadi langkah awal integrasi proses bisnis dan pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan, namun tantangan pembangunan yang semakin kompleks perubahan iklim , dinamika geopolitik, disrupsi teknologi, hingga kebutuhan pelayanan publik yang semakin beragam menuntut lompatan yang lebih sistematis. Pemerintah digital adalah fase transformasi lanjutan. bukan hanya integrasi sistem, tetapi perubahan pradigma kerja pemerintahan secara menyeluruh.

sebagai institusi yang diberi mandat perencanaan pembangunan nasional, kementrian PPN/Bappenas memikul tanggung jawab, strategis untuk memastikan transformasi ini berjalan terarah dan terintegrasi rencana induk Pemerintah Digital 2025-2045 disusun sebagai pedoman nasional agar transformasi digital tidak berjalan parsial, tidak terfragmentasi, dan tidak menimbulkan duplikasi investasi dokumen ini memastikan bahwa agenda digital selaras dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045 serta prioritas RPJMN sehingga digitalisasi menjadi instrumen pencapaian visi indonesia emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *