SPBE sendiri adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Beberapa regulasi utama terkait SPBE di Indonesia adalah:

1. Dasar Hukum Utama

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
    → Inilah regulasi induk yang mengatur penyelenggaraan SPBE secara nasional.
    Mencakup prinsip, arsitektur SPBE, layanan SPBE, keamanan, dan tata kelola.

2. Turunan & Pendukung

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018
    → Tentang Pedoman Evaluasi SPBE di Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020
    → Tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
    → Tentang Satu Data Indonesia (pendukung integrasi data SPBE).
  • Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022
    → Tentang Arsitektur SPBE Nasional (ASPN).
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022
    → Tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (terkait digitalisasi kerja).

3. Aspek Penguatan

  • Keamanan Siber: diatur oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) melalui berbagai peraturan tentang standar keamanan SPBE.
  • Transformasi Digital: selaras dengan RPJMN 2020–2024 yang menargetkan percepatan SPBE untuk mendukung e-Government.

📌 Jadi, regulasi utama SPBE = Perpres 95/2018, dengan aturan teknis dan pendukung dari Kementerian PANRB, BSSN, dan peraturan presiden terkait data serta arsitektur nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *